Regulasi Pengendalian IMEI
ditetapkan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 diberlakukan kebijakan
pengendalian IMEI terhadap perangkat telekomunikasi (device) berbasis kartuSIM
yang meliputi Handphone, Komputer Genggam dan Tablet yang menggunakan IMEI
alokasi Indonesia
Jika ada pelanggan tiba tiba
mengalami sinyal hilang sesudah tanggal 18 April 2020, pastikan IMEI perangkat
Seluler sudah terdaftar, bukan barang BM/ilegal, dari luar negeri, atau duplikasi.
Untuk UMB Pengecekan dan Unpair IMEI dapat menggunakan UMB *337# atau melalui
website Kemenperin : https://imei.kemenperin.go.id/
Kode akses untuk UMB *337#
saat ini bersifat sementara dan dimungkinkan akan berubah sesuai dengan
kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah
Baca juga :
- Sebel dengan Panggilan Masuk tak dikenal ? Blokir aja..
- Blokir Panggilan Masukdengan Call Manager
- Paket Bebas Akses E-Commercekhusus Tokopedia, Lazada, dan Shopee