Kartu Halo adalah produk Layanan dari telkomsel dengan sistem
pascabayar, dimana pengunaannya akan di tagihkan kemudian tanpa harus mengisi
pulsa seperti kartu prabayar (Simpati, KartuAs dan Loop). Namun untuk bisa
menggunakannya dengan bijak alangkah baiknya kita memahami istilah istilah
berikut ini :
Berikut Daftar istilah - istilah yang biasa kita temui seputar
Kartu Halo :
1. ARPU ( Average Revenue per User ) : adalah jumlah rata rata penggunaan pelanggan terhadap Layanan jasa PT.Telkomsel dalam bentuk nominal rupiah.
2. Add-Contract (RO) adalah penambahan nomor kartuHalo atas nama pelanggan
yang sama.
3. Auto Payment / Auto Debet : adalah pembayaran tagihan yang
dijadwalkan pada tanggal yang telah ditentukan yang dilakukan secara berulang setiap
bulannya.
4. Adjustment : Proses penyesuaian setelah terjadi adanya
ketidaksesuaian jumlah tagihan terhadap jumlah pemakaian.
5. Billing Cycle (BC) : Periode Pemakaian / Periode penggunaan LayananKartu Halo dalam 1 bulan.
6. Customer (Pelanggan) : adalah perorangan dan atau badan hukum,baik atas
namanya sendiri maupun atas nama tempatnya bekerja yang membeli dan menggunakan
jasa telekomunikasi selular yang diselengarakan oleh Perseroan dengan
menandatangani Perjanjian Berlangganan atau Perjanjian khusus yang dibuat
Perseroan.
7. Customer Type : adalah kategorisasi pelanggan
tingkat pertama yang menentukan klasifikasi jenis pelanggan dan digunakan
sebagai alat untuk mengidentifikasikan hubungan antara model data pelanggan
dengan pilihan produk layanan variasi hirarki kelompok pelanggan tertentu.
8. CTP (Customer Touch Point) : adalah Channel interaksi pelanggan yang disediakan
oleh Perseroan untuk melayani pelanggan
9. CSR (Customer Service Representative) : adalah petugas pelayanan di channel Grapari.
10. CLS (Credit Limit Supervision) : adalah layanan monitoring terhadap
batasan penggunaan pemakaian pascabayar/Kartu Halo baik di dalam
negeri dan di luar negeri.
11. EDC (Electronic Data
Capture) : adalah alat
atau mesin yang
digunakan untuk melakukan
transaksi pembayaran tagihan Kartu Halo dengan cara menggesekkan kartu
debit/kartu kredit pada mesin tersebut.
12. e-Bill (Electronic
Billing) : adalah layanan
Telkomsel untuk pengiriman dan
informasi invoice/tagihan bulanan bagi
pelanggan kartuHALO melalui media digital/ elektronik, yang meliputi SMS, email,
UMB, web dan mobile application, MMS.
13. Financial Account
(FA) : adalah akun
keuangan yang merupakan kesatuan informasi mengenai tagihan, debit, kredit dari
suatu nomor Kartu Halo.
14. Free Talk Off-Net : Jumlah paket Gratis telpon yang di dapatkan namun
hanya dapat digunakan ke Operator Lain selain Telkomsel.
15. Free Talk On-Net : Jumlah paket Gratis telpon yang di dapat untuk
digunakan ke sesama Telkomsel saja.
16. Guardian : Wali/ Penjamin pembayaran tagihan Kartu Halo jika
calon pelanggan berusia di bawah 17 Tahun yaitu Ayah, Ibu, Wali, atau Saudara
Kandung.
17. HVC tier : adalah kategori pelanggan berdasarkan ARPU selama 3 bulan yang terdiri dari : Silver, Gold, Platinum, dan Diamond.
18. Invoice : Dokumen tertulis yang berisi tagihan atas
penggunakan layanan dalam hal ini Kartu Halo.
19. MSISDN (Mobile Subscriber
Integrated Services Digital Network Number) : adalah nomor unik dalam suatu simcard yang disatukan
melalui sebuah proses provisioning atau lebih dikenal dengan nomor HP / dalam
hal ini nomor Kartu Halo.
20. Minimum usage : Minimun jumlah pemakaian yang harus di gunakan
dalam 1 BC. Biasanya untuk kartu Halo memiliki minimum usage sebesar Rp.
50.000, jadi meskipun tidak ada pemakaian namun pelanggan tetap berkewajiban
membayar tagihan tetap setiap bulannya.
21. Periode Pembayaran : Periode waktu pelanggan untuk melakukan pembayaran
tagihan sebelum jatuh tempo.
22. Prorate : Perhintungan tagihan yang dihitung berdasarakan
banyaknya hari penggunaan paket dibagi jumlah hari dalam satu Billing (BC) di
kalikan dengan Harga paket yang digunakan. Jadi tidak Full bayar paket,
biasanya tagihan ini di kenakan pada saat berhenti berlangganan ataupun
berganti paket.
23. Pelanggan Reguler : adalah pelanggan yang tidak memiliki PKS dan/atau
Account Manager dari Telkomsel
24. Pelanggan Corporate : adalah Pelanggan yang memiliki PKS dan Account Manager dari
Telkomsel, biasanya pelanggan dalam suatu perusahaan/instansi yang sudah
bekerja sama dengan Telkomsel.
25. PSB (Pendaftaran Pasang Baru) : adalah proses pelanggan yang ingin membeli
kartuHalo di Grapari/CTP/pusat Layanan Telkomsel
26. Roaming Leg : Biaya yang dikenakan kepada pelanggan bila menerima
telepon di luar negri.(komponennya: Tariff SLI/Tarif yg berlaku )
27. Surcharge : Tambahan biaya sebesar 15% dari Tarif Operator
(operator yg dipakai saat roaming di luar negri)
28. Up-front payment : adalah pembayaran dimuka yang dilakukan oleh
pelanggan saat pengajuan Pasang Baru
kartuHalo sesuai dengan
nilai yang ditentukan Telkomsel, dimana nantinya
akan memotong tagihan bulan
pertama.
29. LoS (Length of Stay) : adalah masa berlangganan Telkomsel pelanggan / Lamanya pelanggan berlangganan layanan Telkomsel.
30. Pelanggan Prabayar ( prepaid ) : adalah pelanggan yang menyerahkan sejumlah dana di awal untuk mendapatkan pulsa sehingga bisa menikmati layanan Telkomsel.
31. Pelanggan Pascabayar( postpaid ) : adalah pelanggan yang menyerahkan sejumlah dana setelah mendapatkan layanan Telkomsel. Penyerahan dana dilakukan pada periode tertentu berdasarkan Billing Cycle yang telah di tentukan.
32. Small Medium Enterprise (SME) : adalah kategorisasi pelanggan tingkat kedua, yang merupakan sub-type dari Corporate.
33. Tarif PAYU atau Pay
As You Use : adalah penggunaan pemakaian (data/Panggilan) normal
yang tidak menggunakan atau tidak meng-konsumsi paket baik data maupun paket
telpon dan sms.
Diatas adalah beberapa istilah dalam Kartu Halo yang
wajib diketahui agar memudahkan dalam mengkomunikasikan dengan petugas layanan
pada saat melakukan kunjungan ke Grapari Banjarbaru dan jangan lupa wajib
menggunakan masker.
Terimakasih.
Baca juga :
- Jenis Kartu Halo
- Kendalikan Tagihan Kartu Halo anda sesuai Kebutuhan
- Ketentuan Deposit/Upfront Payment untuk pasang baruKartu Halo