Baca Juga : Cara Menghidupkan nomor Telkomsel yang sudah mati di Grapari maupun secara mandiri melalui UMB
Beberapa pelanggan
yang datang ke Grapari mengalami kejadian yang kurang menyenangkan pada saat
nomor handphonenya yang telah lama mati, ternyata hidup lagi dan bisa di
gunakan orang lain, apalagi nomor tersebut tertaut ke berbagai aplikasi Sosial
media seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, e-commerce dan bahkan perbankan.
Beberapa
masalah yang timbul akibat nomor lama kita tiba tiba aktif dan digunakan orang
lain di antaranya :
- Akun sosial media kita tiba tiba terlogout dan diambil alih orang lain.
- Saldo rekening di bank tiba – tiba terdebet otomatis atas penggunaan telpon lama kita yang sudah tidak di gunakan lagi.
- Kirim pesan pribadi ke teman lama yang ternyata nomor tersebut sudah berpindah kepemilikan.
Dan
banyak sekali hal hal yang kurang menyenangkan saat nomor lama kita tiba tiba
hidup lagi dan di gunakan orang lain.
Nah,
agar hal hal tersebut tidak terjadi pada kita, alangkah baiknya kita selalu
menjaga masa aktif kartu Telkomsel kita, salah satunya dengan cara melakukan
pembelian masa aktif melalui UMB *500*05# atau melalui Asisten Virtual Telkomsel. Mulai harga 2.000 kita sudah bisa membeli masa aktif
hingga 360 hari ( 1 Tahun).
Pembelian Paket Masa aktif melalui Asisten Virtual Telkomsel |
Baca juga : Masa Aktif kartu habis, Berikut cara beli Masa Aktif Telkomsel melalui UMB
Kembali ke
permasalahan utama tadi terkait kenapa sih Daur Ulang Nomor mesti harus
dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi ?
Berikut 3
hal mengapa nomor kita harus di Daur Ulang :
- Nomor Telpon Selular (MSISDN) pelanggan merupakan Sumber Daya Terbatas
- Nomor Telpon Selular (MSISDN) pelanggan pemanfaatannya harus di Optimalkan dalam hal ini jika sudah tidak di gunakan pemiliknya harus di manfaatkan untuk calon pelanggan lain
- Penomoran (MSISDN) pelanggan sudah di atur pemerintah secara khusus.
Perlu
diketahui bersama ternyata nomor yang digunakan oleh pelanggan merupakan sumber
daya terbatas yang pemanfaatannya dan pemakaiannya harus di optimalkan dan
telah di atur pemerintah secara khusus dalam :
I. Pasal 23 -
UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 23 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi |
II. Bab I huruf C butir 2 - Permenkominfo No 14 tahun 2018 tentenag Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional
Bab I huruf C butir 2 - Permenkominfo No 14 tahun 2018 tentenag Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional |
III. Bab II huruf D butir 3.e - Permenkominfo No 14 tahun 2018 tentenag Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional
Bab II huruf D butir 3.e - Permenkominfo No 14 tahun 2018 tentenag Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional |
Jadi kenapa
nomor kita bisa di Daur Ulang kembali atau bisa di gunakan orang lain lagi jika
tidak di gunakan, itu karena merupakan suatu kewajiban setiap penyelenggara
telekomunikasi dalam hal ini PT. Telkomsel
sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jadi jangan
lupa selalu jaga masa aktif kartu Telkomsel kamu.
Baca juga :
- Nomor Hangus? Reaktivasi aja melalui UMB, Layanan Mandiri untuk menghidupkan kembali nomor Hangus/Mati/Expired
- Cara Mengatasi Kartu Terblokir karena Lupa Isi Pulsa
- Perubahan Ketentuan penambahan Masa Aktif kartu prabayar Telkomsel